Disnakertrans Kaltim Panggil Manajemen PT PSG, Nasib Karyawan Pascainsiden Dipertanyakan: Lanjut Kontrak, SP, atau PHK?
Berau Jurnalisberaunews – Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di area operasional PT Prima Sarana Gemilang (PSG) Site Sambarata, Selasa (14/7/2026) pagi, kini menjadi sorotan serius. Selain menuntut kejelasan terkait penyebab kejadian, perhatian publik juga tertuju pada nasib para karyawan yang terdampak setelah insiden tersebut.
Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian bagaimana langkah perusahaan terhadap pekerja yang mengalami insiden. Apakah hubungan kerja mereka tetap berlanjut, akan diberikan surat peringatan (SP), atau justru terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur memastikan tidak tinggal diam.
Instansi tersebut telah memanggil manajemen PT PSG untuk meminta penjelasan serta laporan resmi terkait kejadian kecelakaan kerja yang berlangsung di wilayah operasional perusahaan.
Koordinator Pengawasan Disnakertrans Kaltim Wilayah Berau, Sab’an, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan segera menyampaikan laporan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pemberi kerja atau pengusaha wajib melaporkan setiap insiden kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam,” tegas Sab’an.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sorotan kini mengarah kepada komitmen manajemen PT PSG dalam menangani dampak kejadian tersebut. Publik menunggu keterbukaan perusahaan, terutama mengenai kondisi pekerja, bentuk tanggung jawab, hingga kepastian status pekerjaan mereka setelah insiden terjadi.
Apakah perusahaan akan memberikan perlindungan dan kepastian bagi karyawan terdampak, atau justru mengambil langkah yang merugikan pekerja, menjadi pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari manajemen PT PSG.
Disnakertrans Kaltim juga diharapkan dapat memastikan proses penanganan berjalan transparan dan tidak mengabaikan hak-hak tenaga kerja sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.