Daerah Breaking Featured

Tingkatkan Pengawasan Lewat Operasi Aman Nusa II Mahakam, Polres Berau Tangani 5 Kasus Karhutla Selama Agustus 2026

Share berita ini
Tingkatkan Pengawasan Lewat Operasi Aman Nusa II Mahakam, Polres Berau Tangani 5 Kasus Karhutla Selama Agustus 2026
Tingkatkan Pengawasan Lewat Operasi Aman Nusa II Mahakam, Polres Berau Tangani 5 Kasus Karhutla Selama Agustus 2026
Jurnalisberaunews _ Polres Berau — Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara intensif menindak para pe...

Jurnalisberaunews _ Polres Berau — Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara intensif menindak para pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026. Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan pengoptimalan penanganan bencana udara dan lingkungan melalui pengerahan 225 personel gabungan dalam Operasi Aman Nusa II Mahakam 2026.

 Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses 5 laporan terkait karhutla yang terjadi di sejumlah kecamatan, yakni Pulau Derawan, Gunung Tabur, dan Segah. Dari keseluruhan kasus tersebut, 4 perkara sudah naik ke tahap penyidikan, sementara 1 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

 "Dalam kurun waktu Agustus 2026, kami mengamankan sejumlah terduga pelaku yang dengan sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan. Empat perkara saat ini berstatus penyidikan dan satu kasus dalam proses penyelidikan," ujar AKP Muhammad Fajri.

 Berikut rincian penindakan lapangan beserta tanggal kejadian kasus karhutla di wilayah hukum Polres Berau: • Sabtu, 8 Agustus 2026: Kasus pembakaran lahan kawasan hutan produksi di Jalan Poros Usiran, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Polisi menetapkan B (31, Laki-laki) sebagai tersangka.

• Rabu, 12 Agustus 2026: Kebakaran lahan perkebunan di Km 01 Gunung Sari, Kecamatan Segah. Perkara ini melibatkan terduga pelaku yang masih dalam proses penyelidikan (LIDIK). • Sabtu, 22 Agustus 2026: Kebakaran lahan perambahan seluas 2 hektare di konsesi PT Tanjung Redeb Hutani, Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur.

Polisi menetapkan MAA (28, Laki-laki) sebagai tersangka. • Kamis, 27 Agustus 2026: Kebakaran lahan di konsesi PT Fuji Sampurna, Kampung Batu-Batu, Kecamatan Gunung Tabur. Api yang berasal dari pembersihan lahan meluas hingga tak terkendali, dan polisi mengamankan tersangka P (Laki-laki) bersama rekannya.

 * Sabtu, 29 Agustus 2026: Kebakaran lahan perkebunan seluas kurang lebih 5 hektare di Sungai Takul, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Polisi mengamankan tersangka MS (Laki-laki) yang mengakui perbuatannya di lokasi. Selain para tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti dari TKP, seperti mesin pemotong kayu (gergaji mesin), jerigen berisi BBM jenis Pertalite dan oli bekas, korek api gas, hingga sampel arang serta ranting sisa kebakaran. Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. AKP Muhammad Fajri menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang sengaja maupun lalai memicu karhutla. Pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Humas Polres Berau

Chat with us on WhatsApp